You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 27 Bangunan Liar di KBT Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

27 Bangunan Liar di KBT Dibongkar

27 bangunan liar yang berdiri trase kering Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur dibongkar. Rencananya lahan yang sempat diduduki bangunan liar tersebut akan dibangun jalan inspeksi.

Padahal waktu itu pemilik bangunan sudah menerima ganti rugi dari pemerintah

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset negara. Lahan di lokasi sebenarnya penah dibebaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar lima hingga enam tahun lalu.

"Padahal waktu itu pemilik bangunan sudah menerima ganti rugi dari pemerintah. Makanya bangunan liar tersebut kita bongkar paksa hari ini," katanya, Senin (29/8).

3 Bangunan di Tebing Kali Dibongkar

Ia merinci, 27 bangunan liar yang dibongkar terdiri dari 24 bangunan di wilayah Kelurahan Malaka Sari dan tiga bangunan di Duren Sawit. Penertiban bangunan liar tersebut melibatkan 100 petugas gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, TNI dan Polri.

Kasatgaspol PP Duren Sawit, Andik Sukaryanto menambahkan, dalam penertiban tersebut juga dikerahkan dua alat berat jenis backhoe dan shovel untuk meratakan bangunan dengan tanah.

"Rencananya penerbitan masih dilanjutkan besok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati